PERLINDUNGAN SATWA LIAR

Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya :

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 40 ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

PARA BEDILER SEJATI DIHARAPKAN DAPAT MENJAGA DAN MELESTARIKAN SATWA LIAR DENGAN MEMPERHATIKAN PERKEMBANG BIAKAN SATWA YANG DILINDUNGI  DAN MENJAGA KELESTARIAN  DAERAH LINGKUNGAN HIDUPNYA  DAN MEMBERI INPORMASI KE MASARAKAT MENGENAI PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SELALU MENJAGANYA DARI KEPUNAHAN, 

Postingan populer dari blog ini