OLAH RAGA MENEMBAK TARGET DAN BERBURU
TENTANG PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API
UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan
dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak,dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasidan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang
memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17);
3. Undang …..23. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah
Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951 No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA.
MAAP. UNTUK BACA SELENGKAPNYA PERATURAN INI BISA DI CARI DAN DI LIHAT DI Mr GOOGLE.
UNTUK OLAH RAGA MENEMBAK INI SUDAH DIATUR OLEH NEGARA TINGGAL KITA IKUTI ATURAN - ATURAN TERSEBUT ,YANG TUJUANNYA JANGAN SAMPAI SENJATA INI DIPAKAI KEJAHATAN DAN TERORIS.
UNTUK PENGRAJIN SENAPAN ANGIN DI CIPACING DAN SEKITARNYA , SUDAH MEMILIKI LEMBAGA KOPERASI PENGRAJIN SENAPAN ANGIN DENGAN NAMA:
BINA KARYA ( KPSA BINA KARYA ) DENGAN BADAN HUKUM 258/BH/KCD.10.13/X/1997
IJIN POLRI : 51 /1557 /X /1997
SEMOGA HASIL KARYA ANAK BANGSA INI DI BIDANG PEMBUATAN SALAH SATU ALAT DALAM CABANG OLAH RAGA MENEMBAK ( SENAPAN ANGIN ) BISA MEMBUAT PRESTASI MENEMBAK DI INDONESIA SAMPAI MANCA NEGARA.
UNTUK YANG MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN SENJATA API TAMPA IJIN DAPAT DI JERAT DENGAN UNDANG - UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang
perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere
Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun
1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang
sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api
(Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah
diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap
tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
UNTUK YANG MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN SENJATA API TAMPA IJIN DAPAT DI JERAT DENGAN UNDANG - UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang
perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere
Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun
1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
MEMUTUSKAN :
A. Menetapkan:UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang
sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api
(Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah
diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap
tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
DAN SETERUSNYA BISA DITANYAKAN KE Mr. GOOGLE,
YANG JELAS DARI UNDANG - UNDANG
DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
BAGI YANG MEMILIKI SENJATA API TAMPA IZIN DAPAT DITUNTUT HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA ,