Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

PERLINDUNGAN SATWA LIAR

Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan): UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

OLAH RAGA MENEMBAK TARGET DAN BERBURU

TENTANG PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,    Menimbang :  a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak,dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;                      b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh  Kepolisian Negara Republik

LARAS SENAPAN ANGIN CZ

Gambar

HUNTING PREDATOR

Gambar